HUKUM

Sidang Perdana Kartel Jambi Ratu Narkoba Helen dan Diding , Sst... Terkuak kepermukaan kelas kakap

jambiviral |

Kamis, 20 Mar 2025 22:18 Wib

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang perdana kelas kakap narkoba Kartel Jambi - sidang perdana kelas kakap jambi

Dalam Pembicaraan terkait transaksi narkotika itu belum usai, saat itu Diding meminta terdakwa untuk menjual sebanyak 4 atau 5 kg sabu dan pil ekstasi.

 sudah 4 atau 5 kilo jawab terdakwa dan disepakati harga 1 kilo narkotika jenis sabu yang harus di setor sebesar Rp 450 juta dan Rp 160 ribu perbutir,” ujar JPU Meri 

Ketika kesepakatan ini terjadi, Diding bertanya kepada Helen kapan mau dikerjakan.

Kapan barang mau di turunkan?” kemudian Helen menjawab kamu pulang dulu, nanti ditelpon," sambungnya.

Keesokan harinya Helen menghubungi Diding memberitahukan bahwa penyerahan narkotika jenis sabu dan ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekira pukul 16.00 WIB.

Helen kemudian menyuruh Diding untuk berdiri sambil menunggu orang dari Helen yang akan mengantar sabu tepatnya di atas jembatan Pulau Pandan.

Kemudian anak buah Helen yang bernama Toni datang dan ternyata Diding kenal dengan orang suruhan Helen. 

Toni menyerahkan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi yang di bungkus dalam plastik kresek warna hitam.  

Setelah diterima, Diding menyimpan narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi di semak-semak yang jaraknya 200 meter dari jembatan tempat penyerahan. 

Diding untuk memberitahukan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi memakai sepeda motor NMax warna merah, pakai jaket warna hitam, akan sampai sekira pukul 21.00.  

Usai itu, sekira pukul 21.00 WIB saksi melihat melihat orang suruhan terdakwa sudah ada di jembatan Pulau Pandan, 

Kemudian menemuinya untuk memastikan dan ternyata benar orang suruhan terdakwa. 

Lalu Diding memberikan 4 Kg narkotika jenis sabu dan 2.000 butir ekstasi tersebut pada orang suruhan terdakwa yang tidak tahu namanya lalu pergi.

Saat itu, terdakwa bersepakat dengan Didin dan Helen bahwa narkotika jenis sabu perkilonya Rp 450 juta dan ekstasi per butir Rp 160 ribu, 

Sudah bisa terdakwa bayar pada Diding walaupun narkotika jenis sabu belum semua terjual.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER