Pertanyaan publik kini bukan hanya soal siapa yang melakukan pengeboran, tetapi juga bagaimana lima sumur baru tersebut bisa muncul di kawasan hutan restorasi dan apakah ada pihak yang mengetahui atau membiarkannya?
PT REKI sebagai pengelola kawasan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan lima sumur tersebut, termasuk langkah pengawasan, penindakan, serta upaya pemulihan kawasan apabila aktivitas pengeboran terbukti terjadi.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dan instansi kehutanan juga perlu turun melakukan verifikasi lapangan. Jika benar terdapat aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan hutan negara, maka penanganannya tidak cukup berhenti pada pekerja lapangan. Rantai pemodal, pengendali dan pihak yang memungkinkan aktivitas tersebut berlangsung juga perlu ditelusuri.
Sebab, hutan restorasi bukan ruang kosong yang bisa dibuka sesuka hati. Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis dan menjadi habitat berbagai satwa dilindungi.
Bahkan pada Juni 2026, kamera jebak kembali merekam keberadaan harimau Sumatera di kawasan Hutan Harapan.
Jika lima sumur baru itu benar-benar beroperasi, persoalannya bukan sekadar soal minyak ilegal.