HUKUM

Protes Penangkapan 7 Pekerja Sawit, Amin Pra Gugat Polda Jambi Lewat Praperadilan

jambiviral |

Jumat, 18 Apr 2025 16:13 Wib

Reporter : Adri

Editor : Adri

Kantor pengadilan - ist

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Tujuh warga yang sempat diamankan oleh aparat Polda Jambi atas dugaan pencurian kelapa sawit di wilayah Kabupaten Tebo kini tengah memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Melalui kuasa hukum mereka, Amin Pra, SH, keluarga para terduga pelaku resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jambi.

Namun pada sidang perdana yang digelar Selasa, 15 April 2025, pihak termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, tidak menunjukkan kehadiran meski telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

“Ketidakhadiran pihak termohon tentu menjadi kemunduran dalam proses ini. Padahal ini adalah upaya kami untuk membuktikan ketidaktepatan prosedur penetapan tersangka terhadap klien kami,” kata Amin kepada wartawan usai sidang.

Permohonan praperadilan ini tercatat dalam perkara nomor 3/Pra.Pid/2025/PN Jambi, yang mempersoalkan legalitas penetapan tersangka terhadap ketujuh warga tersebut. Amin menambahkan bahwa jika nantinya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan pokok, pihaknya telah siap menghadapinya.

Baca Juga:

Kebakaran Sumur Ilegal di Tahura Jambi Tak Kunjung Padam, Diduga Ada Permainan Fee 30 Persen untuk Hentikan Investigasi

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, kasus ini bermula dari permintaan seorang pria bernama Julherman kepada warga sekitar untuk memanen kelapa sawit di lahan yang ia klaim miliknya. Ia bahkan memberikan surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk legitimasi bahwa lahan tersebut memang miliknya.

Sebanyak sepuluh warga menerima tawaran tersebut, bekerja memanen sawit dengan bayaran harian sebesar Rp100 ribu per orang. Namun belum lama setelah kegiatan panen dimulai, mereka justru ditangkap oleh aparat kepolisian atas laporan dugaan pencurian dari seorang bernama Romi, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Para pekerja tidak merasa bersalah karena mereka bekerja berdasarkan perintah Julherman yang telah menandatangani surat pernyataan. Hasil panen juga diserahkan sepenuhnya kepada Julherman,” ujar Amin.

Sengketa ini menjadi semakin kompleks karena lahan yang dipermasalahkan diduga merupakan bagian dari kebun milik PT Persada Alam Hijau (PAH), perusahaan sawit yang saat ini tengah digugat oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Olak Gedang Melako Intan.

Baca Juga:

Bikin Geger! Dokter Kandungan Diduga Raba Pasien di Ruang Pemeriksaan, Videonya Viral!

Ketua koperasi, Nasrun, mengklaim bahwa lahan seluas 623,49 hektar tersebut sebenarnya merupakan tanah milik masyarakat adat Tebo.

Menariknya, lokasi kejadian penangkapan disebut-sebut bukan berada di tanah pribadi pelapor, melainkan dalam kawasan lahan bersama milik para anggota KUD OGMI.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, kuasa hukum menyoroti dugaan pelanggaran terhadap KUHAP, khususnya Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 21 ayat 3.

Selain mempertanyakan keabsahan dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka, pihaknya juga menuding bahwa surat penangkapan dan penahanan tidak pernah disampaikan secara resmi kepada keluarga para pekerja.

Baca Juga:

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Batanghari, Barang Bukti 11 Gram Sabu Siap Edar Diamankan

“Bagaimana mungkin keluarga bisa mengetahui pasal apa yang dilanggar dan siapa pelapor sebenarnya jika informasi dasar saja tidak diberikan oleh pihak kepolisian?” ungkap Amin dengan nada kecewa.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, memberikan pernyataan singkat melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam sistem hukum Indonesia.

“Tidak ada masalah, itu hak dari pihak tersangka. Semua akan dibuktikan nanti dalam persidangan. Saat ini status para tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER