Salah satunya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum.
LAM meminta agar operasional Helen’s mengikuti aturan sesuai ketentuan dan Perda yang berlaku. Itu menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi polemik berkepanjangan,” ujar Aswan.
Menurutnya, sekarang tanggungjawab ada pada pemerintah kota dan provinsi, serta dinas-dinas terkait, untuk memastikan aturan ditegakkan.
“Kami sudah menjalankan peran kami. Sekarang tinggal bagaimana langkah konkret dari pemerintah daerah dan OPD terkait dalam menegakkan regulasi,”
Berkenaan izin dan lainnya Penuhi Semua Syarat Legal
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, memastikan bahwa Helens telah memenuhi semua syarat legal.
"zin golongan A atau SKPL sudah terbit pertengahan April lalu. Sementara izin golongan B dan C diterbitkan Senin, 28 April 2025,” ujar Feriadi, jumat (2/5).
Feriadi menjelaskan bahwa izin golongan A dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi, sedangkan izin golongan B dan C berasal dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jambi.
Setelah semua izin lengkap, segel yang kami pasang sudah kini kami buka. Mereka sekarang sah secara hukum untuk kembali beroperasi,”