Namun pihaknya (BK) tidak menutup kemungkinan melakukan mediasi antara pengadu YA dan teradu. P.
“Tapi ini masih panjang prosesnya di sidang Badan Kehormatan yang akan kami lakukan lebih kurang 30 hari kerja,” kata Nando.
Ketua BK Irwanto menambahkan untuk sidang selanjutnya tertutup. Alasannya kasus internal.
“Kami berharap jangan ada lagi kasus yang serupa menimpa anggota dewan lainnya,”