Hal hasil setelah mendapat kan informasi ,sekira pukul 13.30 Wib bahwa ada seseorang yang bernama Hardi Susanto sedang menyalin minyak solar yang mengunakan selang dari satu unit mobil Mitsubishi kuda , kemudian tim melakukan penangkapan ,
pelaku dan barang bukti kita langsung bawa diamankan ke Polres Batang Hari untuk dimintai keterangan lebih lanjut ,
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit mobil merek Mitshubishi kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, yaitu pada bagian depan terpasang nomor polisi BH 8370 NK dan bagian belakang terpasang nomor polisi BH 1387 TL, berikut kunci kontak dan STNK nomor polisi BH 1387 TL, 2 (dua) Unit jerigen warna putih berikut minyak solar sebanyak 58 liter BBM Solar dan selang warna hijau sebagai bukti tindak pidana diamankan Polisi.
Sementara berdasarkan aturan undang- undang “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas,dan atau liqiefied petroleum gas, yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi .