Pihak Pemkab Batanghari sebelumnya mengakui bahwa uji konsekuensi terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek tersebut baru dilaksanakan sesaat sebelum persidangan. Hal ini menjadi catatan kritis bagi Majelis Komisioner dalam menyusun putusan nantinya.
Siti Masnidar mengingatkan bahwa dokumen pengadaan barang dan jasa pada dasarnya adalah konsumsi publik untuk memastikan transparansi anggaran. Jika pihak PUTR ingin menutup dokumen KAK Tahap 1 dan 2 tersebut, maka alasan "rahasia karena nilai ekonomi" harus memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Sidang lanjutan ini yang akan digelar pada 26 Januari mendatang akan menjadi penentu apakah dokumen Islamic Center Batanghari akan dibuka sepenuhnya kepada pemohon atau tetap menjadi dokumen yang dikecualikan (rahasia).
"Intinya informasi itu terbuka. Boleh menutup informasi, asalkan ada dasar hukum yang kuat dan melalui prosedur yang benar tentang hal itu," tegas pihak Komisi Informasi di akhir persidangan.