Jambi - ( JambiViral.Com ) Sidang lanjutan perkara tipu gelap terdakwa Ade Saputra oknum ASN PUPR Propinsi Jambi masih aktif kembali digelar ( 25/3/25 )dimana sebelumnya korbannya seorang wanita warga dikota Jambi Susi
Sidang lanjut ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Fahmi
Sidang lanjutan kali ini terdakwa Ade Saputra serta menyampaikan fledoi atau keberatan terkait tuntutan hukum terhadap dirinya dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan
Pada sidang sebelumnya terkait pembacaan tuntutan terdakwa Ade Saputra dimana pada pembacaan JPU terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan
Dalam fledoi keberatan dihadapan majelis hakim dan dihadapan yang mulia hakim ketua dan Hakim Anggota, Ade Saputra terdakwa menyampaikan dengan menerangkan beberapa point bahwa dalam hal ini dengan berbagai alasan agar meringankan dari jeratan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut umum,
Dalam sidang lanjutan majelis hakim memberikan kesempatan kepada lawyer terdakwa Ade Saputra membacakan beberapa point fledoi terdakwa diantaranya bahwa terdakwa memiliki seorang anak berusia 6 bulan , terdakwa belum pernah dihukum , bahkan terdakwa pernah melakukan mediasi dalam menyelesaikan perkara bahkan sampai saat itu belum ada titik temu dalam menyelesaikan perkara sehingga sampai dimeja hijau dan duduk dikursi Persakitan,
Lanjut Heru lawyer kendati demikian semoga apa yang disampaikan fledoi tersebut bisa. menjadi bahan pertimbangan oleh para majelis hakim terkait perkara yang menimpa terdakwa ,
Sebelum Sidang Berakhir majelis Hakim Memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk dapat menyampaikan sesuatu sebagai bahan pertimbangan yang menjadi terkait keberatan dalam bacaan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya,
Namun ketika Terdakwa menyampaikan beberapa point alasan agar terhindar dari jeratan tuntutan jaksa penuntut hukum, Hakim anggota berang dalam mendengarkan keberatan terdakwa , dalam hal ini Hakim anggota memberikan nasehat kepada terdakwa agar sadar akan yang ia perbuat ,jangan ketika sudah berbuat seperti ini baru terdakwa selalu menyampaikan segala sesuatu yang sampaikan dalam fledoi menjadi beban kehidupan
Sebelum sidang berakhir Terdakwa dihadapan majelis hakim mengakui perbuatan salahnya ,agar terdakwa tidak akan mengulangin perbuatannya di kemudian hari,
Sidang lanjutan Perkara tipu gelap terdakwa Ade Saputra akan dilanjutkan Minggu depan usai lebaran idul Fitri 1446 Hijiriah dengan agenda putusan hukuman Terdakwa menjadi terpidana ,