Meski demikian, ia menyebutkan bahwa Pansus mulai menemukan titik terang dari hasil pembahasan dan pengumpulan data. Namun, penentuan lokasi pasti zona merah masih dalam tahap pendalaman.
Secara garis besar sudah mulai terlihat, tetapi kami masih memastikan di mana persis titik koordinat zona merah itu berada,” katanya.
Menurut Muhili, Pansus telah menerima data dari BPN terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina EP Jambi dengan luasan masing-masing 92 hektare dan 200 hektare. Data tersebut menjadi dasar awal penelusuran batas wilayah yang disengketakan.
“Saat ini kami fokus menelusuri titik awal koordinat SHGB Pertamina EP Jambi agar batas wilayahnya bisa dipastikan secara objektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pengukuran BPN nantinya sesuai dengan SHGB seluas 92 hektare, maka area di luar luasan tersebut tidak lagi masuk dalam zona merah dan akan dibebaskan.
Jika pengukuran menunjukkan sesuai dengan SHGB 92 hektare, maka wilayah di luar itu akan dilepaskan,”