JAMBI, JAMBIVIRAL.COM -Perum Kanwil Bulog Jambi dengan Tegas mengambil tindakan Pemutusan Kerja sama dan pencabutan izin kemitraan secara permanen oleh RPK Cahaya Barokah,
Bukti nyata dengan Sanksi tegas yang diberikan oleh Perum Kanwil Bulog kepada RPK Cahaya Barokah ini merupakan terbukti telah melakukan pelanggaran aturan dalam penjualan minyak kita kepada sesama pengecer alih Kemasyarakat sebagai konsumen akhir
Manager Bisnis Perum Bulog Jambi, Asharianti, dapat memastikan bahwa untuk kemitraan RPK Cahaya Barokah yang sempat menggemparkan pada pemberitaan media kini tidak dapat berjalan sedia kala nya di non aktifkan ataupun di permanentkan keaktifannya,
kami cabut status RPK-nya, ia tak akan bisa berbelanja lagi. Dengan istilahnya putus hubungan kerja sama, putus hubungan jual beli antara Bulog dengan RPK tersebut,"
Kemudian terkait keluarga yang Nantinya akan membuka kembali mitra kerja sama dengan alih nama ,Nantinya mereka itu (keluarga dalam satu KK) tak bisa daftarkan usahanya sebagai Mitra RPK, karena akan kami cek dan verifikasi lewat kartu keluarga dan lokasi RPK nya, " sebutnya.
Meski izin kemitraannya telah dicabut, pihak RPK untuk stok sisanya yang masih, diperbolehkan untuk menjual sisa stok Minyakita yang berada di lokasi mereka. Hal ini karena sisa barang tersebut sudah menjadi hak milik RPK.