1. Rp57.600 untuk beras kualitas premium
2. Rp51.200 untuk beras kualitas medium
3. Rp40.000 untuk beras kualitas standar
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dengan alasan tertentu.
Adapun fidyah Nilainya ditetapkan sebesar Rp39.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Selain itu juga Fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebanyak tiga kali makan dalam sehari untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai saluran resmi, seperti media massa, media sosial, dan situs web pemerintah daerah.