METRONEWS

Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah pada tahun 2026 di Kota Jambi Resmi Ditetapkan , Berikut informasi Rincian Besarannya

0

0

jambiviral |

Jumat, 27 Feb 2026 22:57 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Berikut Ketetapan Zakat fitrah dan Fidyah Tahun 2026 - (Zakat fitrah dan Fidyah Resmi Ditetapkan Berikut informasi Rincian Besarannya)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

1. Rp57.600 untuk beras kualitas premium

2. Rp51.200 untuk beras kualitas medium

3. Rp40.000 untuk beras kualitas standar

 

Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dengan alasan tertentu.

 

Adapun fidyah Nilainya ditetapkan sebesar Rp39.000 per hari puasa yang ditinggalkan.

 

Selain itu juga Fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin sebanyak tiga kali makan dalam sehari untuk setiap hari puasa yang tidak dijalankan.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Saleh Ridha, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menyebarluaskan informasi ini melalui berbagai saluran resmi, seperti media massa, media sosial, dan situs web pemerintah daerah.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER