Dalam pelaku tindak pidana kejahatan diwilaya tersebut,komitmen menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Hukum Polres Batang Hari kembali dibuktikan pihak kepolisian Pada Jumat, 27/02/2026 sekira pukul 00.45 WIB, pihak kepolisian Polsek Muara Tembesi berhasil dan Buser Polres Batang Hari ringkus dua orang terduga pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dua orang terduga Pelaku melakukan tindak Pidana pencurian pemberatan ini mengaku menyamar anggota intel ,yang dimana dua terduga pelaku ini dalam mengelambui si Korban menghentikan kendaraan korban yang sedang melakukan penangkapan bandar narkoba diwilayah tersebut,
Hal ini dibenarkan Kapolsek Muara Tembesi kabupaten Batanghari Iptu Sugeng ,iya benar ada laporan dari masyarakat korban terduga pelaku melakukan Tindak pidana pencurian dan pemberatan diwilayahnya,,
Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari (24/02/2026) di Dusun Sungai Rumbai, Desa Sungai Pulai, Kec. Muara Tembesi kabupaten Batang Hari,
Dua orang terduga pelaku menghentikan korban dan mengaku sebagai anggota “intel” yang tengah bertugas melakukan penangkapan bandar narkoba,
Guna meyakinkan korban, terduga pelaku memperlihatkan benda menyerupai senjata api.