METRONEWS

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025*

0

0

jambiviral |

Rabu, 28 Jan 2026 23:47 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Jurnal Opini, SH Jurnalis - Anggota PWI & JMSI Provinsi Jambi - (Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025,) - Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

*Ketaatan Hukum Tidak Boleh Terkesan Terburu-buru*

 

Di sinilah letak kegelisahan publik yang rasional. Jika memang terdapat perbedaan substansi antara Perda lama dan Perwal baru, maka langkah yang paling taat hukum seharusnya jelas: benahi terlebih dahulu Perda yang lama melalui mekanisme revisi atau pencabutan, agar selaras dengan kebijakan yang hendak dijalankan.

 

Seorang kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudence) dalam hukum administrasi negara semestinya tidak tergesa-gesa mengimplementasikan program apabila dasar normatifnya masih berpotensi konflik.

 

Peraturan perundang-undangan adalah fondasi dari seluruh kebijakan publik. Ia bukan formalitas administratif yang bisa disesuaikan belakangan. Semua program dan kegiatan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang kokoh dan tidak multitafsir.

 

Jika regulasinya belum sinkron, maka yang dibenahi terlebih dahulu adalah aturannya. Setelah norma jelas dan selaras, barulah program dan kegiatan dijalankan. Itulah praktik tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas.

*Potensi Cacat Administratif*

Apabila pelantikan Ketua RT dilakukan berdasarkan regulasi yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan Perda yang masih berlaku, maka tindakan administratif tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk diuji keabsahannya.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER