*Ketaatan Hukum Tidak Boleh Terkesan Terburu-buru*
Di sinilah letak kegelisahan publik yang rasional. Jika memang terdapat perbedaan substansi antara Perda lama dan Perwal baru, maka langkah yang paling taat hukum seharusnya jelas: benahi terlebih dahulu Perda yang lama melalui mekanisme revisi atau pencabutan, agar selaras dengan kebijakan yang hendak dijalankan.
Seorang kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian (prudence) dalam hukum administrasi negara semestinya tidak tergesa-gesa mengimplementasikan program apabila dasar normatifnya masih berpotensi konflik.
Peraturan perundang-undangan adalah fondasi dari seluruh kebijakan publik. Ia bukan formalitas administratif yang bisa disesuaikan belakangan. Semua program dan kegiatan pemerintahan harus berdiri di atas dasar hukum yang kokoh dan tidak multitafsir.
Jika regulasinya belum sinkron, maka yang dibenahi terlebih dahulu adalah aturannya. Setelah norma jelas dan selaras, barulah program dan kegiatan dijalankan. Itulah praktik tata kelola pemerintahan yang tertib dan berintegritas.
*Potensi Cacat Administratif*
Apabila pelantikan Ketua RT dilakukan berdasarkan regulasi yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan Perda yang masih berlaku, maka tindakan administratif tersebut tidak tertutup kemungkinan untuk diuji keabsahannya.