METRONEWS

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025*

0

0

jambiviral |

Sabtu, 28 Feb 2026 23:47 WIB

Reporter : Vritimes

Editor : Ahmad S

Jurnal Opini, SH Jurnalis - Anggota PWI & JMSI Provinsi Jambi - (Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025,) - Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Dalam hukum administrasi negara, setiap keputusan tata usaha negara harus memenuhi asas legalitas — yakni memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Jika dasar normanya bermasalah, maka produk turunannya pun dapat dinilai cacat prosedural maupun substantif.

 

Pandangan ini bukan serangan personal terhadap Wali Kota Jambi, Maulana. Ini adalah kritik terhadap tata kelola regulasi. Justru dalam negara hukum, pejabat publik yang kuat adalah pejabat yang patuh pada norma dan tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

 

*Kritik adalah Kontrol, Bukan Kebisingan*

Dalam demokrasi, kontrol masyarakat adalah bagian dari mekanisme check and balance. Mengingatkan pemerintah agar taat pada hierarki hukum bukanlah upaya menjatuhkan, melainkan menjaga agar tata kelola tetap berada dalam rel konstitusional.

 

Jika kebijakan baru dianggap lebih baik, silakan tempuh jalur konstitusionalnya: revisi Perda, bangun konsensus dengan DPRD, dan perbaiki norma. Itu jauh lebih elegan dan bermartabat daripada memaksakan implementasi yang berpotensi menabrak aturan yang masih berlaku.

 

Saya tetap berpendapat bahwa sebelum Perda sebelumnya dicabut atau direvisi secara sah, maka Perwal Nomor 6 Tahun 2025 yang memuat substansi berbeda berpotensi bertentangan secara hukum. Konsekuensinya, pelantikan Ketua RT yang berlandaskan regulasi tersebut layak dipertanyakan legalitasnya.

Baca Juga:

Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah pada tahun 2026 di Kota Jambi Resmi Ditetapkan , Berikut informasi Rincian Besarannya

 

 

Dalam negara hukum, yang menjadi panglima bukan jabatan, bukan percepatan program, dan bukan kepentingan politik, melainkan aturan. Dan ketaatan pada aturan itulah yang pada akhirnya menentukan kualitas kepemimpinan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER