HUKUM

Gubernur Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Dikembalikan

0

0

jambiviral |

Jumat, 06 Mar 2026 12:22 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Gubernur Alharis Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi dikembalikan - (foto Ist / Gubernur Jambi AL-HARIS)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Kasus dugaan pembobolan ribuan rekening nasabah bank Jambi kini tengah ditangani aparat kepolisian. Berdasarkan data, jumlah rekening yang terdampak mencapai sekitar 6.600 rekening dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp143 miliar.

 

Menanggapi perihal Tersebut,Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan hingga saat ini layanan ATM dan mobile banking masih belum dibuka sepenuhnya karena adanya indikasi virus yang sempat menempel pada sistem mesin ATM. Oleh karena itu, pihak perbankan masih melakukan penggantian perangkat dan menunggu proses verifikasi dari Bank Indonesia sebelum layanan kembali dioperasikan secara normal.

 

“Rekening itu jumlahnya sekitar 6.600-an. Kenapa ATM dan mobile banking belum dibuka? Karena waktu itu virusnya masih menempel di semua ATM. Kalau dibuka saat itu juga, dikhawatirkan uang nasabah akan kembali tersedot,” katanya

 

Ia juga mengatakan dari total kerugian Rp143 miliar tersebut, sebagian dana sudah mulai terlacak oleh pihak terkait. Bahkan, sekitar Rp9 miliar ditemukan berada dalam aset crypto dan sekitar Rp16 miliar secara keseluruhan telah berhasil dilacak oleh tim yang menangani kasus tersebut.

 

“Yang terlacak sekitar Rp16 miliar, termasuk Rp9 miliar yang ditemukan di crypto. Sekarang sedang diproses supaya bisa dikembalikan. Kalau dana itu berhasil kembali, maka sisanya akan menjadi kewajiban kami untuk membayar kepada nasabah,” katanya

 

Al Haris juga menegaskan Pemerintah daerah bersama para pemegang saham telah menggelar rapat untuk mencari solusi pengembalian dana nasabah. 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER