HUKUM

Ahuat Residivis Narkoba tak berkutik ringkus Polisi ,Dua Paket kecil.Sabu , Rekannya Polisi Lakukan pengembangan

0

0

jambiviral |

Sabtu, 07 Mar 2026 13:41 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Pria 52 Tahun ( AHUAT) Residivis Narkoba Tak Berkutik di Ciduk Satnarkoba Polresta Jambi - (Pelaku Saat di Mapolresta Jambi / Jalin pemeriksaan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Kota Jambi, JAMBIVIRAL.COM - Seorang Pria residivis kasus narkotika kini kembali berurusan oleh aparat penegak hukum,ia berurusan setelah ditangkap tim Satresnarkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

 

Pelaku berinisial Baron Barreta Lim alias Ahuat (52) diamankan aparat saat berada di sekitar Kelenteng Leng Chun Keng, Lorong Koni 1, Talang Jauh, Rabu 4 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

 

Penangkapan Ahuat ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Mendapatkan informasi itu, tim Opsnal II Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut pelaku diamankan setelah gerak-geriknya mencurigakan di sekitar lokasi.

 

Petugas yang melakukan penyelidikan melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan karena bolak-balik di sekitar lokasi. 

 

Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong celananya,” ujar Kombes Boy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket kecil sabu dengan berat 0,57 gram bruto atau sekitar 0,35 gram netto.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER