Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri milik pelaku,Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui sabu tersebut dibelinya seharga Rp250 ribu dari seseorang yang berinisial A, yang hingga kini masih pendalaman penyelidikan pihak kepolisian.
Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik,”
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Baron bukan pertama kali terlibat dalam kasus narkotika, pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014.
Riwayat tersebut membuat aparat semakin serius mendalami jaringan yang kemungkinan masih terkait dengan aktivitas pelaku.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis,Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atauPasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.