HUKUM

Ahuat Residivis Narkoba tak berkutik ringkus Polisi ,Dua Paket kecil.Sabu , Rekannya Polisi Lakukan pengembangan

0

0

jambiviral |

Sabtu, 07 Mar 2026 13:41 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Pria 52 Tahun ( AHUAT) Residivis Narkoba Tak Berkutik di Ciduk Satnarkoba Polresta Jambi - (Pelaku Saat di Mapolresta Jambi / Jalin pemeriksaan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri milik pelaku,Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui sabu tersebut dibelinya seharga Rp250 ribu dari seseorang yang berinisial A, yang hingga kini masih pendalaman penyelidikan pihak kepolisian.

 

Pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik,”

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Baron bukan pertama kali terlibat dalam kasus narkotika, pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2014.

 

Riwayat tersebut membuat aparat semakin serius mendalami jaringan yang kemungkinan masih terkait dengan aktivitas pelaku.

 

Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis,Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atauPasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER