JAMBI, JAMBIVIRAL.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi yang dipimpin Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mengurai persoalan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam yang saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dalam pertemuan itu, Pansus memaparkan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, terutama terkait kepastian status kepemilikan tanah.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Maulana.
Menurutnya, Tim Terpadu tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, hingga instansi terkait lainnya, agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maulana juga menyambut baik langkah yang telah dilakukan Pansus DPRD Kota Jambi, khususnya koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta.
“Ini adalah langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian persoalan ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari DJKN, pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” katanya.