JAMBI,JAMBIVIRAL.COM – Wali Kota Jambi Maulana menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk berada di pihak masyarakat dalam menyelesaikan polemik zona merah di kawasan Kenali Asam. Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama jajaran pemerintah kota.
Pertemuan tersebut membahas persoalan status lahan di kawasan Kenali Asam yang sebagian wilayahnya diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dalam kesempatan itu, Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperjuangkan kepastian hak masyarakat terkait kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat karena kita membela hak-hak dasar masyarakat,” tegas Maulana. Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebelum mengambil langkah lanjutan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Jambi berencana membentuk Tim Terpadu yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, hingga instansi terkait lainnya. Tim ini diharapkan dapat mencari solusi yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan langkah awal berupa pengumpulan data dan dokumen kepemilikan tanah masyarakat sebagai dasar penyelesaian masalah. Proses ini mencakup audit data, verifikasi peta sertifikasi tanah, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Ia menambahkan bahwa masyarakat nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), surat alas hak atau sporadik, hingga masyarakat yang telah lama menguasai fisik tanah meski tanpa dokumen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian masalah dilakukan secara adil dan sesuai aturan.
Polemik zona merah sendiri muncul setelah hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah menunjukkan indikasi ribuan bidang tanah milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian status kepemilikan tanah bagi warga.
Melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi, DPRD, dan kementerian terkait, diharapkan polemik ini dapat segera menemukan titik terang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati