"Adapun satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada pihak korban melalui suaminya,"lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa pernah dihukum sebelumnya,
Kemudian perbuatannya tergolong sadis, meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu pada sidang tersebut ada hal yang meringankan, dede Maulana terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Untuk diketahui, sebelumnya viral di media kasus pembunuhan dan perampokan yang sadia dilakukan menggunakan Pajero Sport.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.