JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Dede Maulana alias Dede, terdakwa pelaku pembunuhan sadis dan perampokan berencana diwilayah talang Bakung beberapa Waktu lalu yang sempat menggemparkan masyarakat
Yang guna Pajero sport di persidangan tuntutan terdakwa dede Maulana dituntut 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain menuntut pidana penjara selama 18 tahun, Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan beberapa alat bukti milik terdakwa dirampas.
"Untuk barang bukti, satu baju milik korban dikembalikan kepada suami korban, sementara sejumlah barang milik terdakwa seperti sepatu, jaket, pelat nomor palsu, serta dua unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan,"ujar PJU.