HUKUM

Pembunuhan dan Perampasan IRT Di Kota Jambi dituntut 18 tahun

0

0

jambiviral |

Rabu, 08 Apr 2026 20:44 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Lokasi pembunuhan sadis terencana IRT pada beberapa Tahun lalu - (pihak berwajib tengah lakukan olah TKP)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

"Adapun satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport beserta dokumen kendaraan dikembalikan kepada pihak korban melalui suaminya,"lanjutnya.

 

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa pernah dihukum sebelumnya, 

 

Kemudian perbuatannya tergolong sadis, meresahkan masyarakat, menghilangkan nyawa orang lain yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Sementara itu pada sidang tersebut ada hal yang meringankan, dede Maulana terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya viral di media kasus pembunuhan dan perampokan yang sadia dilakukan menggunakan Pajero Sport. 

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER