JAMBI, JAMBIViral .COM - Sidang dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa 14 April 2026.
Namun, setelah sidang dibuka oleh Hakim, sidang terpaksa ditunda karena saksi tak bisa hadir.
Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa pada sidang kali ini seharusnya akan hadir 5 saksi. Namun kelima saksi ini berhalangan hadir.
Kemudian saksi ini ada lima orang. Namun kelimanya tak bisa hadir pada persidangan perkara TPPU dari hasil penjualan Narkotika
Lanjut" ada dua saksi yang baru saja sampai di Jambi,"beber Hakim.
Sidang dilanjutkan kembali pada Selasa depan dengan agenda yang sama.
Untuk hari ini Sidang ditunda Selasa, 21 April 2026 ujar Hakim.
diketahui, Helen yang dikenal sebagai Ratu Narkoba Jambi tengah menjalani penahanan di rutan perempuan Jambi.
Helen dikenal sebagai Ratu Narkoba Kartel Jambi yang terjerat dalam kasus Narkoba di Jambi.
Helen ratu narkoba ini juga disebutkan sebagai pengatur peredaran narkoba di wilayah Jambi.