Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Batang Hari, Hilda Susanti, SE, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan program “Apresiasi Taat Pajak Berhadiah Emas”.
“Program ini berlaku mulai 1 Maret hingga 30 Juni 2026,” jelasnya.
Adapun syarat mengikuti program tersebut antara lain membayar pajak kendaraan (PKB dan SWDKLLJ) pada periode Maret hingga 30 Juni 2026, berlaku untuk kendaraan wilayah Jambi, tidak memiliki tunggakan pajak,
Kemudian data identitas sesuai KTP dan nomor handphone aktif. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, instansi, maupun dealer.
Hilda menambahkan, proses pengundian hadiah akan dilakukan secara transparan.
“Untuk hasil hari pertama razia sebanyak 31 unit kendaraan, didominasi truk, terjaring dan ditilang. Sementara itu, ada 7 kendaraan yang langsung membayar pajak di tempat,”