MUARA BUNGO ,JAMBIVIRal.COM – Waldi (22) anggota kepolisian yang bertugas Polres tebo yang menjadi terdakwa pada Kasus pembunuhan seorang dosen cantik Erni Yuniati alm (33) pada tahun 2025 lalu di Kabupaten Bungo kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026).
Pada Sidang tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan keamanan selama proses persidangan.
Sidang perdana Waldi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bungo, Justiar Ronal. awal kedatangan terdakwa hingga memasuki ruang sidang, petugas tampak berjaga di sejumlah titik untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
agenda sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Pembacaan dakwaan berlangsung di hadapan majelis hakim serta pihak penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap kronologi peristiwa yang berujung pada pembunuhan tersebut. Disebutkan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan terdakwa yang kemudian memicu tindak kekerasan hingga menyebabkan korban merenggang nyawa
atas perbuatannya “Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar Fik Fik Zulrofik dalam persidangan.
Kasus ini menyita perhatian publik di Kabupaten Bungo karena melibatkan seorang dosen yang dikenal luas di lingkungan masyarakat.
Jalannya sidang berlangsung aman dan tertib meskipun mendapat pengawasan ketat dari pihak keamanan.