Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji sebelumnya menjelaskan bahwa saat kejadian, tersangka sempat ditinggal seorang diri tanpa pengawasan sehingga memanfaatkan kelengahan petugas untuk kabur.
Akibat insiden tersebut, sejumlah penyidik yang bertugas telah menjalani sidang etik profesi Polri. Mereka dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf dalam sidang kode etik serta hukuman administrasi berupa demosi selama dua tahun.
Penangkapan Alung menjadi perhatian publik karena kasus pelariannya sempat viral dan dinilai mencoreng pengamanan tahanan di lingkungan kepolisian.
Selanjutnya mengenai informasi penangkapan Alung ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memburu Kasus Narkotika, kemudian sekaligus menjawab isu sempat beredar terkait kaburnya tersangka Alung Ramadhan,
Alung Ramadhan kini harus mempertanggung jawabkan berkenaan kasus sabu sebanyak 58 Kg