HUKUM

Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, 3 Orang diciduk,Pesan dan Harapan Peran aktif Masyarakat berikan informasi Kepolisian

0

0

jambiviral |

Rabu, 22 Apr 2026 15:30 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Kasus penyalahgunaan Gas Subsidi di Pematang Gajah - (konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi,)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL .COM – Aparat Kepolisian Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Rabu ( 22/4/26) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen di bidang minyak dan gas (migas) bertempat di Lobby Gedung B Polda Jambi

 

 konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, serta jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi

Kabid Humas pada kesempatan ini menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik ilegal penyuntikan atau pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

 

Pengungkapan kasus tindak pidana ini berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi tanpa izin di wilayah Desa Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

 

"bahwa tim Subdit I Ditreskrimsus melakukan pengecekan ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 5 kilometer. Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pelaku tengah melakukan aktivitas ilegal tersebut.

 

“Di lokasi tersebut petugas menemukan tiga orang berinisial RA, RS, dan HA. Namun saat dilakukan penindakan, dua orang melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan,” jelasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RA mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial DS. Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER