Setelah seluruh data terkumpul dan diverifikasi, Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi akan memanggil sejumlah pihak terkait, di antaranya BPN dan Pertamina. Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan disusun dalam bentuk dokumen resmi pansus.
Dokumen ini akan kita bawa ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dari sana akan disimpulkan dalam kerja pansus untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Sementara itu, advokat pendamping warga terdampak zona merah, Suhatman, menyambut baik langkah DPRD Kota Jambi yang telah membentuk Pansus Zona Merah. Ia menilai pansus menjadi salah satu jalur perjuangan penting bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.
Kami mengapresiasi pembentukan Pansus Zona Merah ini. Ini menjadi alternatif perjuangan agar pemerintah dapat melepas status zona merah dan mengembalikan hak-hak warga yang terdampak,” ujar Suhatman.
langkah DPRD sejalan dengan upaya hukum dan advokasi yang selama ini dilakukan warga. Ia berharap kerja pansus dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan harapan pansus ini benar-benar bekerja objektif dan berani menyuarakan kepentingan warga, sehingga status zona merah yang merugikan masyarakat bisa dicabut,”