KotaJambi,JAMBIVIRAL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah untuk menindaklanjuti persoalan penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina. Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal DPRD dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi mulai menjalankan tugasnya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan yang wilayahnya masuk dalam kawasan zona merah. RDP ini menjadi forum awal untuk menghimpun informasi langsung dari tingkat paling bawah.Pada Selasa (6/1/2026),
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengatakan bahwa tahap awal kerja pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data, khususnya terkait sertifikat tanah dan bangunan milik warga yang terdampak langsung.
Pada beberapa hari ke depan, pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak. Kita ingin mengetahui secara pasti mana sertifikat yang masuk zona merah dan mana yang tidak. Nantinya data ini juga akan kita sinkronkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Muhili.