Selain data kepemilikan sertifikat, pansus juga meminta kronologi lengkap terkait proses penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina. Data tersebut dihimpun dari tingkat RT dan kelurahan untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar sesuai kondisi di lapangan.
Kami sengaja meminta data dari bawah. Ini penting sebagai bahan kerja pansus agar tidak terjadi kesalahan atau manipulasi data,” tegasnya.
Muhili menambahkan, pansus akan melakukan pemetaan secara detail terhadap bangunan yang sudah berdiri dan benar-benar dihuni oleh masyarakat. Menurutnya, tidak semua lahan di kawasan tersebut harus disamakan perlakuannya.
“Kita ingin melihat secara jelas mana bangunan yang sudah dibangun dan dihuni masyarakat, dan mana yang belum. Yang belum dibangun jangan dimasukkan. Fokus kita adalah rumah warga yang sudah ada. Kalau yang belum dibangun itu biasanya bukan masyarakat, melainkan pengusaha,” jelas Muhili.