METRONEWS

DPRD Kota Jambi gelar RDP Polemik masyarakat dan PT NGK

0

0

jambiviral |

Kamis, 26 Feb 2026 11:49 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Gelar Rapat RDP di Gedung DPRD Polemik Masyarakat dengan PT NGK - (polemik Masyarakat dan PT NGK gelar Rapat RDP)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

KotaJambi,JAMBIVIRAL.COM - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) polemik Masyarakat dan PT. NGK, terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh PT. NGK, yang berlokasi di kawasan Cluster Emerald, belakang perumahan CitraLand NGK, RT 10 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. 

 

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Jambi, Kamis (26/2/2026) 

 

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan dan dihadiri perwakilan OPD Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, warga terdampak, 

 

serta kuasa hukum warga. Dalam RDP yang di pimpin Ketua Komisi I tersebut tidak dihadiri pihak Pihak Pengembang PT. NGK alias absen tanpa keterangan yang jelas.

 

Rapat yang juga dihadir 10 warga dan Kuasa Hukumnya berlangsung panas, Warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, menuntut kejelasan hak atas lahan seluas 3,6 hektare yang mereka klaim telah dibeli secara sah sejak tahun 2003.

 

Sena selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa kliennya merasa memiliki hak atas penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah melakukan pelepasan hak, perjanjian kerja sama, maupun menerima ganti rugi dari pihak pengembang.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI