Kehadiran kami di sini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan meminta perlindungan dan kepastian hukum terkait legal standing PT NGK. Klien kami memiliki hak atas lahan itu dan tidak pernah melakukan pelepasan hak dalam bentuk apa pun,”
Sena Neranda, menilai absennya PT NGK menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi, namun tak mendapat respons.
Kami juga sudah menyurati BPN untuk permohonan pemblokiran sementara. Ini bentuk upaya hukum agar tidak ada peralihan lebih lanjut sebelum sengketa jelas,”
Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyayangkan ketidakhadiran pengembang dalam hal ini PT. NGK dalam RDP perdana tersebut.
Kita sangat menyayangkan PT NGK tidak hadir. Kami butuh klarifikasi langsung, mulai dari riwayat pembelian lahan, proses administrasi, hingga terbitnya sertifikat yang menjadi dasar pembangunan. Selain itu kita akan kembali melayangkan panggilan berikutnya agar persoalan ini bisa lebih terang dan jelas,” ujar Rio Ramadhan.
Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, mengaku baru mengetahui detail perkara tersebut saat RDP berlangsung, dan menyatakan pihaknya akan menelusuri dokumen dan riwayat permohonan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.