HUKUM

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batang Hari Gelar Sidang Konfrontir, Saksi Dijadwalkan Pekan Depan.

0

0

jambiviral |

Senin, 04 Mei 2026 19:41 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Badan Kehormatan DPRD Sidang etik Anggota DPRD Batang Hari, - (Sidang etik anggota DPRD Batang Hari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Batang Hari, JAMBI VIRAL.COM - Badan Kehormatan (BK) Dewan Kabupaten Batang Hari pada Senin (4/5) menggelar sidang konfrontir antara pihak pengadu dan teradu. Sidang yang berlangsung sejak siang hari hingga sore hari itu beragenda mendengarkan keterangan kedua belah pihak serta menampilkan barang bukti yang telah diserahkan.

 

Ketua BK DPRD Kabupaten Batang hari,"IRWANTO," menyampaikan bahwa hingga pukul 16.15 WIB, majelis telah menutup sidang dengan mencatat seluruh keterangan dari pengadu maupun teradu. “Kesimpulan belum dapat kami sampaikan hari ini, karena masih diperlukan keterangan saksi-saksi yang akan dijadwalkan minggu depan,” ujarnya.

 

Dalam persidangan, pihak pengadu mencantumkan 3 orang saksi dan menyerahkan 17 barang bukti. Sementara pihak teradu menghadirkan 4 orang saksi serta 11 barang bukti. 

 

BK menegaskan bahwa kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti maupun saksi. “Kami bersikap netral dan berupaya memberi keadilan, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta persidangan,” tambah Ketua BK.

 

Terkait peluang mediasi, BK menyebut kesempatan telah diberikan sebelumnya, Namun hingga kini belum tercapai titik temu antara pengadu dan teradu. “Proses sidang tetap berjalan karena mediasi tidak menemukan kesepakatan,” jelasnya.

 

Sidang lanjutan akan difokuskan pada pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Setelah seluruh keterangan, bukti, dan saksi diperiksa, BK baru akan menyusun kesimpulan serta keputusan akhir atas perkara tersebut.pungkas Irwanto.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI