Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak Subsidi ini pihak.kepolisian mendapatkan informasi adanya praktik BBM Ilegal di wilayah jangga kecamatan batin XXIV kabupaten Batang Hari,Pelaku diamankan saat itu tengah kedapatan memindahkan solar dari mobil tangki ke kendaraan bak terbuka,
Kasat Reskrim Polres Batang Hari Melalui Kanit Tipidter Ipda F.Ginting saat Konfirmasi ( 19/5/26 )menyampaikan pengungkapan. Kasus ini berawal pihak Personil Polsek Batin XXIV Polres Batang Hari
Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan adanya kendaraan mobil yang membawa Bahan bakar minyak ilegal
mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian petugas dilapangan melakukan patroli dan sekira pukul 15.30 Wib mendatangi lokasi bersama dengan anggota Polsek Bathin XXIV setiba dilokasi Petugas mendapati sebuah mobil truk tangki bbm milik Pt. Elnusa Petrofin dengan sopir inisal WKS dan kenek inisial AL telah selesai melakukan pembongkaran minyak dengan sebuah mobil bak terbuka bermerk Grandmax yang telah mendahului.
Setelah penyelidikan mobil grandmax tersebut masih berjarak dekat lokasi pertama dan kemudian didatangi oleh pers unit Tipidter Polres Batang Hari bersama Anggota Patroli Polsek Batin XXIV. Kemudian didapati mobil Grandmax tersebut terdapat satu orang sopir yang inisial RR dan satu orang kenek inisial A yang mana mobil Grandmax tersebut membawa 10 Galon berisi Solar dan 10 Galon kosong