HUKUM

4 orang Pelaku Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Solar Di Ringkus Satreskrim Polres Batang Hari, Proses Sesuai Hukum Berlaku

0

0

jambiviral |

Selasa, 19 Mei 2026 18:29 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

4 Orang Pelaku Dugaan praktik penyelewengan Solar Subsidi diringkus Polisi - (Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Solar Di Batang Hari Diringkus Satreskrim Polres Batang Hari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

 

atas Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dan disempurnakan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

 

 

Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. FACHRI RIZKY,S.Tr.K,S.I.K,.M.H menyampaikan akan menindaklanjut memproses sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi khususnya diwilayah hukum Polres Batang Hari 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER