HUKUM

4 orang Pelaku Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Solar Di Ringkus Satreskrim Polres Batang Hari, Proses Sesuai Hukum Berlaku

0

0

jambiviral |

Selasa, 19 Mei 2026 18:29 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

4 Orang Pelaku Dugaan praktik penyelewengan Solar Subsidi diringkus Polisi - (Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Solar Di Batang Hari Diringkus Satreskrim Polres Batang Hari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat atas dugaan adanya kendaraan mobil yang membawa Bahan bakar minyak ilegal 

 

 

mendapatkan informasi tersebut petugas pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian petugas dilapangan melakukan patroli dan sekira pukul 15.30 Wib mendatangi lokasi bersama dengan anggota Polsek Bathin XXIV setiba dilokasi Petugas mendapati sebuah mobil truk tangki bbm milik Pt. Elnusa Petrofin dengan sopir inisal WKS dan kenek inisial AL telah selesai melakukan pembongkaran minyak dengan sebuah mobil bak terbuka bermerk Grandmax yang telah mendahului. 

 

Setelah penyelidikan mobil grandmax tersebut masih berjarak dekat lokasi pertama dan kemudian didatangi oleh pers unit Tipidter Polres Batang Hari bersama Anggota Patroli Polsek Batin XXIV. Kemudian didapati mobil Grandmax tersebut terdapat satu orang sopir yang inisial RR dan satu orang kenek inisial A yang mana mobil Grandmax tersebut membawa 10 Galon berisi Solar dan 10 Galon kosong 

 

pada saat akan diamankan, kernek mobil tersebut inisial A melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah Golok dan mengayunkan kepada arah petugas,

namun upaya perlawan tersebut berhasil diamankan petugas dilokasi dan untuk selanjutnya para terduga pelaku di proses dibawa kepolres batanghari.

Ada pun barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku yaitu

1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu garnd max warna abu-abu dengan no Pol BH 8092 BP.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER