10 Galon Kapasitas 35 LITER MINYAK BIO SOLAR
1 (satu) unit mobil tangki fuso hino warna merah putih
10 Buah galon kapasitas 35 Liter yang kosong kosong
3 (tiga) meter selang pelastik untuk menurunkan minyak.
atas Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dan disempurnakan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.
Ksat Reskrim Polres Batang Hari AKP M. FACHRI RIZKY,S.Tr.K,S.I.K,.M.H menyampaikan menindaklanjut memproses sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi khususnya diwilayah hukum Polres Batang Hari