ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsi barang haram tersebut.
Adapun ketiga pria yang diamankan yakni Renaldi Bin Sargawi (30), Heri Firmansyah Bin M Sa’ad (33), dan Andri Mulhadini Bin Syidin Ali (36).
Dari lokasi, petugas berhasil menyita tujuh klip bening ukuran sedang yang berisi paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu, satu klip sedang berisi kristal putih, empat alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, sendok sabu dari pipet, empat korek api, satu tas kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp2.902.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto SH MH menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan terduga ini berawal dari informasi masyarakat. Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti.
Proses Selanjutnya seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.