Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya.
Aparat penegak hukum kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik aktivitas narkotika tersebut.
Sementara itu dari Ketiga terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.