KotaJambi, JAMBIVIRAL.COM - Pemerintah Kota Jambi memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat sektor informal dengan memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.996 pekerja rentan pada 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menghadirkan rasa aman sekaligus mencegah lahirnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Program tersebut diluncurkan melalui agenda Launching Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (25/5/2026).
Peluncuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian.
Program ini merupakan bagian dari Program Kartu Bahagia yang terus diperluas cakupan penerimanya. Sasaran utamanya adalah pekerja informal yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi lokal namun belum sepenuhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek pangkalan dan ojek online, hingga pekerja sektor sosial keagamaan.
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, perlindungan ketenagakerjaan menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Nanti semua dicover pembiayaannya. Kalau ada kecelakaan kerja dijamin sampai sembuh, kemudian jika ada yang meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan Rp42 juta,” ujar Maulana.