Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro," A. Kodir,"petugas menemukan satu kotak permen HappyDent berisi kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram pada ZM.
Dari penggeledahan di kamar rumah, petugas menyita barang bukti milik AG berupa 8 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital merek ACIS, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp180.000 diduga hasil penjualan, serta peralatan hisap sabu atau bong.
Terduga Pelaku insial AG saat diinterogasi petugas mengakui barang haram narkotika tersebut ia dapat dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safrizal.
Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.