JAMBIVIRAL.COM -Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi memastikan pelaksanaan untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2026 berjalan sesuai aturan dan mengedepankan prinsip transparansi serta integritas.
Kepala Seksi Peserta Didik SMA Disdik Provinsi Jambi, Sumantri mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Jambi Nomor 375 Tahun 2026 tentang Penetapan Daya Tampung Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2026.
Menurutnya, penetapan daya tampung sekolah dilakukan melalui usulan dari masing-masing sekolah yang kemudian direkap oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) sebelum ditetapkan menjadi Kepgub.
“Dasar penerimaan siswa baru itu adalah daya tampung yang sudah ditetapkan dalam Kepgub. Daya tampung tersebut dihitung berdasarkan jumlah ruang kelas yang tersedia dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” Selasa (9/6/2026)
Ia menjelaskan, setiap ruang kelas memiliki kapasitas maksimal 36 siswa. Karena itu, jumlah daya tampung setiap sekolah berbeda-beda sesuai dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki.
Untuk tahun ajaran 2026, total daya tampung SMA negeri di Provinsi Jambi mencapai sekitar 30.331 siswa. Sementara itu, Kota Jambi menjadi daerah dengan daya tampung terbesar, yakni sebanyak 4.702 siswa.