HUKUM

Berkas Alung perkara 48 kg Sabu Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi

0

0

jambiviral |

Rabu, 17 Jun 2026 15:27 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

tersangka Alung Ramadhan (32) terlihat memasuki Kejaksaan Negeri Jambi dan seluruh berkas yang masuk langsung diperiksa. - (Alung Ramadhan (32) memakai baju tahanan terlihat memasuki Kejaksaan Negeri Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Diketahui, Alung merupakan salah satu tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

 

Dalam perkara tersebut, polisi turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. 

 

Namun sehari setelah diamankan, Alung berhasil melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi dengan memanfaatkan kelengahan petugas.

 

Alung kabur melalui jendela lantai dua gedung Ditresnarkoba Polda Jambi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Usai pelarian lebih kurang enam bulan buron, Alung akhirnya berhasil diringkus kembali oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis 16 April 2026 dini hari di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI