Jika memungkinkan memang harus segera dianggarkan untuk biaya pemeliharaan. Sedangkan jembatan yang belum memenuhi standar PU akan kita usulkan untuk pembangunan bertahap,” ujar Iwan Rahmadi, Selasa (19/05/2026).
Standar Pekerjaan umum ada kelas-kelasnya, mulai dari kelas C, B sampai A. Jadi bukan hanya bisa dilewati, tetapi mutu struktur atas dan bawahnya juga harus sesuai standar,” jelasnya.
Dari total 289 jembatan yang terdata, sebanyak 48 unit berada dalam kondisi baik, 177 unit dalam kondisi sedang, 58 unit mengalami kerusakan ringan, dan 6 unit tercatat rusak berat.
Kendati demikian, seluruh jembatan tersebut masih dapat dilalui, namun beberapa di antaranya memerlukan perhatian serius agar tidak mengalami kerusakan yang lebih parah.
Dari hasil inventarisasi tersebut, tingkat kemantapan jembatan di Provinsi Jambi tercatat mencapai 76,855 persen. Sementara itu, sekitar 22,142 persen berada dalam kategori tidak mantap, meskipun sebagian besar masih dapat dilalui kendaraan.