HUKUM

Tak hentinya Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari ringkus dua pria berkaitan Dugaan Peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu

0

0

jambiviral |

Kamis, 25 Jun 2026 22:20 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Dua Pria disinyalir pengedar narkoba jenis sabu diringkus Polisi Disridadi Kabupaten Batang Hari - (2 Pria disinyalir pengedar Narkoba diwilayah Hukum Polres Batang Hari ( Kasat Narkoba AKP Safrizal / Kasi Humas Iptu Seimbang Tetap/ ))

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI VIRAL.COM , Muara Bulian - Ketika dikeheningan malam sebagian besar masyarakat tengah beristirahat, Namun Dalam menindak tegas dan berkomitmen menuju Bersinar ( Bersih dari Narkoba) dalam pemberantasan Narkoba diwilayah Hukum Polres Batang Hari,Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari justru bergerak senyap. Memburu, mengintai, dan mengumpulkan potongan-potongan informasi yang akhirnya bermuara pada sebuah operasi penindakan yang menggemparkan RT 011 RW 003 Kelurahan Sridadi Kecamatan Muara Bulian kabupaten Batang Hari.

 

Pada selasa,(23 juni 2026) menjadi malam yang tak pernah terlupakan oleh para pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis Sabu diwilayah Hukum Polres Batang Hari 

 

Pada operasi dipimpin langsung Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari, Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., Tim Kuda Hitam berhasil menciduk dua pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

 

Operasi berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang telah resah terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga kerap terjadi di kawasan tersebut.

 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara intensif oleh personel Satresnarkoba hingga akhirnya mengarah pada sebuah rumah yang menjadi target pengawasan.

 

Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari bergerak Sigap meringkus Seorang pria berinisial AH (29) berhasil diamankan di dalam sebuah kamar rumah di kawasan Sridadi. 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI