"Satu informasi dari masyarakat bisa menyelamatkan puluhan bahkan ratusan generasi muda dari bahaya narkotika. Karena itu kami mengajak seluruh Element masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memerangi narkoba guna menjadikan Desa Bersinar ( Bersih dari Narkoba)
Kini kedua pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah berada di Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tindak pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud Dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana di ubah dan di tambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Sebagaimana di ubah dan di tambah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Sementara itu, Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari masih terus gencar melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Di saat para pelaku mencoba mencari celah untuk menjalankan bisnis haramnya, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari memastikan satu hal: setiap jengkal wilayah Batang Hari akan terus diawasi penggeraknya dalam peredaran gelap narkoba diwilayah Hukum Polres Batang Hari,