Dengan ditolaknya eksepsi tadi, sidang akan kami lanjutkan dengan agenda pembuktian,” katanya.Kukuh menyebutkan,
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sebanyak 27 saksi dalam persidangan.“Kami akan menghadirkan 27 saksi. Ada yang berasal dari Perumda Tirta Mayang maupun dari pihak ketiga,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rusdi Wahab Aswandi Khumar mengatakan dengan demikian pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim dan siap menghadapi tahapan persidangan selanjutnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim bahwa sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kami akan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU, ter-masuk lima orang saksi ahli. Nanti akan terlihat dari mana dasar kerugian negara itu,” ujarnya.
Aswandi menambahkan, pihaknya nanti akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa.
“Kami juga akan menyiapkan saksi yang dapat mem-berikan keterangan yang meringankan terdakwa,” katanya.Kuasa hukum terdakwa lainnya,