Laywer Rahman, juga menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut,
hanya menilai aspek formal sesuai ketentuan hukum acara kemudian materi perkara akan dibuktikan dalam persidangan.“Kami akan menekankan pada tahap pembuktian nanti karena kami menilai perkara ini terkesan dipaksakan,” ujarnya.
Usai Hakim membacakan putusan Sela atau nota Keberatan Sidang akan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Bahan kimia tersebut digunakan untuk proses pengolahan air baku yang bersumber dari Sungai Batanghari.Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),
total pengadaan Sucolite LA24HZ selama periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.